Ketidakjelasan status hukum Jakarta di tengah pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disorot Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.
Hal ini disampaikan Aziz rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU DKJ membuat perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak pasti.
“Salah satu yang menarik adalah pembahasan UU DKI dan DKJ. Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu Keppres terkait UU DKJ,” kata Aziz dikutip Kamis 26 Juni 2025.
Aziz menegaskan pentingnya kepastian hukum atas status Provinsi DKI Jakarta, apakah tetap menjadi ibu kota atau berubah menjadi daerah khusus tanpa status ibu kota.
“Kalau memang dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas,” kata Aziz.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil keputusan agar pemerintah daerah tidak berjalan dalam ketidakpastian.
“Pemerintah pusat harus beri keputusan tegas: apakah Jakarta tetap ibu kota atau bukan. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkas Aziz.
Presiden Prabowo Subianto diketahui sudah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sumber: rmol
Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz/Ist
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula