PARADAPOS.COM - Sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta dengan pemohon Ariel Noah, Arman Maulana, dan kawan-kawan, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK mendengar penjelasan dari DPR RI hingga Presiden atau Pemerintah, tentang gugatan UU Hak Cipta dari Ariel Noah dkk.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mewakili DPR menyampaikan pendapatnya, terkait Gugatan Ariel Noah yang mempermasalahkan beberapa pasal, yang tertera di dalam UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir.
Gugatan dibuat merujuk dalam kasus antara Agnez Mo dengan pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias.
Yang mana Agnez kalah gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan harus membayar denda Rp 1,5 Miliar.
I Wayan Sudirta menyebut tata kelola pembayaran royalti performance rights, sudah diatur dalam UU Hak Cipta, PP No 56 tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 15 tahun 2024.
"Dalam hal ini, pelaku pertunjukkan adalah penyelenggara acara yang mendapatkan keuntungan dalam sebuah acara komersil," kata I Wayan Sudirta di dalam ruang sidang.
Wayan pun menambahkan penyanyi atau musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika turut serta menjadi penyelenggara dan mendapatkan keuntungan dari acara komersil itu.
"Pelaku penampilan yakni penyanyi dan musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika adanya kontrak khusus antara penyanyi dan penyelenggara acara," ucapnya.
Dengan pernyataan tersebut, Wayan mewakili DPR RI mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara Ariel Noah Dkk.
"Permohonan kami yang pertama, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing, sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima," jelas I Wayan Sudirta.
"Kedua Menolak permohonan para pemohon seluruhnya atau setidaknya permohonan tidak dapat diterima," tambahnya.
Poin ketiga disampaikan I Wayan Sudirta meminta hakim MK menerima semua keterangan darinya yang mewakili DPR RI sepenuhnya.
"Empat, menyatakan pasal 9 ayat 2 dan 3 pasal 23 ayat 5 pasal 81 pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UU No 28 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar I Wayan Sudirta.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya," tambahnya.
I Wayan Sudirta berharap permohonannya dan keterangannya terkait UU Hak Cipta, jadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara gugatan Ariel Noah dkk
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Perkenalkan 25 Robot Polisi Tapi Malah Diprotes Publik, Berapa Dana Yang Digelontorkan Polri? Jangan Kaget!
TI Indonesia Endus Dugaan Korupsi Proyek MBG, Picu Kerugian Negara Segini!
Malam 1 Suro Mencekam, LC di Hotel Mewah Jakarta Pusat Teriak Histeris Kesurupan Massal
Prabowo Minta Polisi Indonesia Harus Ikut Merasakan Penderitaan Rakyat