PARADAPOS.COM - Aksi anarkistis dan penjarahan aset terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu dini hari (9/8/2025). Sekelompok orang tak dikenal yang membawa aneka senjata tajam, tongkat besi, dan busur, melakukan pembakaran beberapa unit kendaraan serta menjarah gulungan kabel tembaga.
Peristiwa itu diduga merupakan buntut dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda. Polisi tengah menangani dua kasus kriminal tersebut.
Dari video amatir yang tersebar di media sosial, para pelaku terlihat melempar batu dan busur ke arah petugas kepolisian dan karyawan. Karena para pelaku terus melakukan perlawanan, polisi melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.
"Semalam kami melihat, massa yang melakukan aksi ini niatnya bukan untuk kemanusiaan, tapi untuk menjarah. Hal itu diperkuat saat petugas kepolisian yang berhadapan langsung dengan para pelaku penjarahan ini, mereka pelaku diduga dalam pengaruh alkohol," kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dilansir Antara, Sabtu.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak represif jika aksi anarkis kembali terjadi. Dia juga menyatakan polisi telah mengamankan beberapa orang terduga pelaku usai insiden.
Guna mencegah kejadian serupa, lokasi gerbang masuk dan keluar karyawan di jalur Poltek lama, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, masih dijaga ketat oleh tim gabungan Satgas Pam Obvitnas, satuan Brimob, Koramil 1311-09 Bahodopi, tim Polres Morowali, dan Polsek Bahodopi.
Selain kasus penjarahan, Polres Morowali juga menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, dan diduga jadi pemicu aksi anarkistis.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial G, J, S, dan R. "Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi," ungkapnya.
Motif pengeroyokan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Para tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
Artikel Terkait
Dandhy Laksono Murka: Tak Ada Satupun Pejabat Mundur atau Dipenjara atas Kelalaian Program MBG?
Sri Mulyani, Kerusuhan, dan Politik Uang Negara: Antara Kebetulan dan Skenario
Terungkap! Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Hanya Butuh 17 Menit untuk Beraksi
Alasan Walk Out Acara TV karena Muak, Rocky Gerung: Forum Pencari Sensasi dan Hasilkan Kedangkalan