KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.
"Beberapa waktu ke depan kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 10 Agustus 2025.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Yaqut diperiksa di tahap penyelidikan. Untuk itu, KPK masih membutuhkan keterangan Yaqut setelah kasus tersebut naik penyidikan agar dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali," pungkas Asep.
KPK telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun pada praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi merata untuk kuota reguler dan khusus.
"Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain? Prosesnya juga kan itu alur perintah. Kemudian ada aliran dana yang dari pembagian tersebut," kata Asep, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah Dinas Kesehatan Ponorogo, Amankan Tiga Koper Dokumen dan Flashdisk dari Mobil Kadinkes
BPA Fair 2026: Hyundai Ioniq 5 Bekas Rampasan Dilelang Rp 153 Juta, Tanpa BPKB dan STNK
Presiden Prabowo Dorong Anak Muda Beralih dari Pengejaran ASN ke Kewirausahaan, Siapkan Kredit Startup
Prabowo Ungkap Underinvoicing Sebabkan Gaji Guru dan ASN Kecil, Negara Rugi Rp5.300 Triliun