BPA Fair 2026: Hyundai Ioniq 5 Bekas Rampasan Dilelang Rp 153 Juta, Tanpa BPKB dan STNK

- Rabu, 20 Mei 2026 | 10:50 WIB
BPA Fair 2026: Hyundai Ioniq 5 Bekas Rampasan Dilelang Rp 153 Juta, Tanpa BPKB dan STNK

PARADAPOS.COM - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar BPA Fair 2026 pada 18 hingga 21 Mei 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebanyak 308 aset dilelang dalam acara ini, terbagi ke dalam 245 lot yang mencakup properti, barang elektronik, hingga kendaraan. Salah satu item yang mencuri perhatian adalah Hyundai Ioniq 5 warna putih produksi 2023, dengan nilai limit Rp 152,7 juta dan uang jaminan Rp 75 juta. Meski demikian, panitia tidak merinci tipe atau varian spesifik mobil listrik tersebut dalam daftar lelang.

Harga Lelang Hyundai Ioniq 5: Potongan Hingga 77 Persen

Dari pantauan di lokasi, antusiasme pengunjung cukup tinggi, terutama saat memasuki area lelang kendaraan. Hyundai Ioniq 5 yang dipajang di sudut ruangan tampak mulus, namun keterbatasan informasi soal varian membuat calon peserta harus jeli. Berdasarkan catatan yang ada, harga Hyundai Ioniq 5 pada 2023 di Indonesia berkisar antara Rp 684,2 juta hingga Rp 895 juta, tergantung tipe dan variannya. Untuk tipe Prime Standard Range, pada Oktober 2023 dibanderol Rp 684,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 673,2 juta. Sementara varian tertinggi, Ioniq 5 Bluelink Signature Long Range, dijual Rp 784,1 juta, naik dari Rp 773,1 juta.

Jika dibandingkan dengan harga barunya saat itu, nilai limit lelang Rp 153 juta berarti turun sekitar Rp 531,2 juta untuk varian Prime Standard Range 2023. Artinya, harga lelang hanya sekitar 22,3 persen dari harga barunya, atau turun hampir 77,7 persen. Bila dibandingkan dengan varian Ioniq 5 Bluelink Signature Long Range yang dijual Rp 784,1 juta, selisihnya mencapai Rp 631,1 juta. Potongan ini tentu menggiurkan, mengingat usia kendaraan baru sekitar tiga tahun.

Status Lelang: Terjual Tanpa BPKB dan STNK

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPA Fair, mobil ini telah laku terjual. Namun, harga resmi lelang tidak diungkap secara terbuka. Panitia hanya menuliskan bukti kepemilikan tanpa BPKB dan STNK, yang menjadi catatan penting bagi calon pembeli di masa mendatang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung, terutama soal kelengkapan dokumen kendaraan yang dilelang.

Seorang petugas di lokasi menjelaskan bahwa prosedur lelang aset rampasan memang kerap kali memiliki kekurangan administratif, namun semua transaksi tetap sah secara hukum. "Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya singkat.

BPA Fair 2026 sendiri menjadi ajang tahunan yang dinantikan, mengingat harga-harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran. Meski demikian, calon peserta disarankan untuk mencermati detail setiap lot sebelum mengajukan penawaran.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar