'Ijazah SMA Diduga Bodong, Gibran Terancam Dimakzulkan!'
Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menilai Gibran dapat dimakzulkan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai wakil presiden.
Dalam pernyataannya, Khozinudin membeberkan langkah hukum kliennya—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sejumlah aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)—yang mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (23/9), untuk menindaklanjuti dugaan ketidakabsahan ijazah Gibran.
Mereka menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf R UU No 7/2017 jo Pasal 13 huruf R PKPU No 23/2023, yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal setara SMA/MA/SMK/MAK.
Khozinudin menegaskan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, MA, SMK, atau MAK.
Satu-satunya dasar kelulusan yang digunakan hanyalah klaim setara dari sekolah luar negeri seperti UTS Insearch Australia atau Orchard Park School Singapore.
Namun, menurut dosen IPB University Dr. Meilanie Buiten Zorgy, ijazah Gibran tidak memenuhi ketentuan penyetaraan sebagaimana diatur Permendikbudristek No 50/2020.
“UTS Insearch bukan high school. Itu hanya program persiapan universitas, bukan ijazah SMA atau IB Diploma. Gibran juga tidak memiliki GCE A-Level atau O-Level dari Singapura,” tegas Meilanie dalam kajiannya yang dikutip luas.
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK, Ini Rincian Kekayaan Rp 6,3 Miliar
Bupati Ponorogo Dimutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta & Kronologi Lengkap
Roy Suryo Kritik Hukum Tebang Pilih: Beberapa Terpidana Belum Dieksekusi, Saya Langsung Ditahan
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental: Ini Fakta dan Kronologi Terbaru