'Ijazah SMA Diduga Bodong, Gibran Terancam Dimakzulkan!'
Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menilai Gibran dapat dimakzulkan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai wakil presiden.
Dalam pernyataannya, Khozinudin membeberkan langkah hukum kliennya—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sejumlah aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)—yang mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (23/9), untuk menindaklanjuti dugaan ketidakabsahan ijazah Gibran.
Mereka menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf R UU No 7/2017 jo Pasal 13 huruf R PKPU No 23/2023, yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal setara SMA/MA/SMK/MAK.
Khozinudin menegaskan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, MA, SMK, atau MAK.
Satu-satunya dasar kelulusan yang digunakan hanyalah klaim setara dari sekolah luar negeri seperti UTS Insearch Australia atau Orchard Park School Singapore.
Namun, menurut dosen IPB University Dr. Meilanie Buiten Zorgy, ijazah Gibran tidak memenuhi ketentuan penyetaraan sebagaimana diatur Permendikbudristek No 50/2020.
“UTS Insearch bukan high school. Itu hanya program persiapan universitas, bukan ijazah SMA atau IB Diploma. Gibran juga tidak memiliki GCE A-Level atau O-Level dari Singapura,” tegas Meilanie dalam kajiannya yang dikutip luas.
Artikel Terkait
PHK 2025 Capai 79.302 Orang: Penyebab & Analisis Menkeu Purbaya
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Prabowo di Tengah Investasi China
Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Siapkan 11.135 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026