Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu

- Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu


Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan prostitusi online.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).

Menurut informasi yang dibeberkan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini dilakukan DA sendiri dengan persetujuan suaminya AA.

DA menawarkan jasanya kepada para laki-laki melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan ke WhatsApp (WA) dengan tarif bervariasi untuk sekali kencan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.

Polisi menyebutkan, lokasi praktik prostitusi itu berlangsung di kamar rumah pasutri tersebut, sedangkan AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Istri Layani Pelanggan, Suami Jaga Anak

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA (29) mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.

Ia menyebut awalnya aplikasi itu diunduh untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan datang menawarkan jasa “open BO”. AA pun menanyakan hal itu kepada istrinya, dan DA tidak menolak.

Akhirnya bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.

Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.

Masalah Ekonomi jadi Alasan

Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, mereka terpaksa menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena masalah ekonomi karena saat itu AA tidak bekerja.

“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan digunakan untuk bermain judi online.

Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.

Keduanya sempat terpikir untuk berhenti setelah AA mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara mereka. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA masih bersikeras.

Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: mpnindonesia
Foto: Pasutri di Babel Buka Bisnis Prostitusi, Istri Layani Pelanggan Suami Jaga Anak | Gambar: Dok. Polres Bangka

Komentar