Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Dana sebesar Rp176.390.287.697,24 tersebut diduga kuat berasal dari penyelewengan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Modus Korupsi Sewa Terminal BBM Merak
Berdasarkan surat dakwaan, Kerry Adrianto melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Awalnya, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara Gading Ramadhan, menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada pihak Pertamina, yang diwakili Hanung Budya Yuktyanta. Padahal, mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama. Alhasil, kerja sama sewa terminal yang tidak memenuhi kriteria penunjukan langsung ini disetujui. Dari skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya Tak Semudah Itu?
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dina Meninggal Dunia, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?