Dana Golf Rp176 Miliar dan Kerugian Negara
Uang hasil korupsi sebesar Rp176 miliar lebih itu digunakan oleh Kerry Adrianto dan Gading Ramadhan Joedo untuk membiayai kegiatan golf mewah di Thailand. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dimas Werhaspati serta sejumlah pihak dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa kapal. Ia bersama rekan-rekannya diduga melakukan pengaturan dalam proses tender sewa kapal untuk memastikan hanya kapal dari PT JMN yang menang. Total kerugian negara dari seluruh tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya Tak Semudah Itu?
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dina Meninggal Dunia, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?