Dana Golf Rp176 Miliar dan Kerugian Negara
Uang hasil korupsi sebesar Rp176 miliar lebih itu digunakan oleh Kerry Adrianto dan Gading Ramadhan Joedo untuk membiayai kegiatan golf mewah di Thailand. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dimas Werhaspati serta sejumlah pihak dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa kapal. Ia bersama rekan-rekannya diduga melakukan pengaturan dalam proses tender sewa kapal untuk memastikan hanya kapal dari PT JMN yang menang. Total kerugian negara dari seluruh tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum