Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Ijazah Gibran di Pilpres 2024
Isu seputar keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga, Subhan, yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendiskusikan temuan terkait ijazah Gibran.
Aturan KPU untuk Gibran?
Dalam sebuah siniar, Roy Suryo menuding KPU menciptakan aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Roy menyebut pasal tersebut sebagai "pasal selundupan" yang sengaja disisipkan. Aturan itu memberi pengecualian bukti kelulusan bagi calon dari sekolah asing di luar negeri, yang menurutnya adalah celah untuk Gibran.
"Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," tegas Roy. Ia menambahkan, hal ini mengindikasikan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran.
Klaim Temuan Baru dari Kemendikdasmen
Roy juga mengklaim mendapat fakta baru dari jajaran Kemendikdasmen. Menurutnya, terdapat koreksi bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School hanya setara dengan SMP plus satu tahun (kelas 10 SMA), bukan dua tahun seperti informasi sebelumnya.
Ia juga menyatakan kecewa karena tidak dapat melihat dokumen aslinya. Pihak Kemendikdasmen disebut hanya akan membuka data jika ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Informasi mengenai kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia juga disebut tidak konsisten dengan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026