Peristiwa ini memicu pertanyaan publik mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Kenaikan status dari tenaga honorer menjadi PPPK memang menjamin penghasilan yang lebih pasti, yang diatur oleh Perpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berikut perkiraan kisaran gaji pokok PPPK per Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan bisa lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan, sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan