Peristiwa ini memicu pertanyaan publik mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Kenaikan status dari tenaga honorer menjadi PPPK memang menjamin penghasilan yang lebih pasti, yang diatur oleh Perpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berikut perkiraan kisaran gaji pokok PPPK per Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan bisa lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan, sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Jalur Khusus
KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika, Begini Faktanya!
Anak Menkeu Sindir Demo Mahasiswa: Dibayar, Nanti Jadi Tersangka Korupsi!
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut