Peristiwa ini memicu pertanyaan publik mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Kenaikan status dari tenaga honorer menjadi PPPK memang menjamin penghasilan yang lebih pasti, yang diatur oleh Perpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berikut perkiraan kisaran gaji pokok PPPK per Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan bisa lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan, sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua