Tetangga Tega Bunuh IRT di Cimahi Gegara Pinjaman Ditolak, Motifnya Bikin Geram

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Tetangga Tega Bunuh IRT di Cimahi Gegara Pinjaman Ditolak, Motifnya Bikin Geram

Pembunuhan IRT di Cimahi Terungkap, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Kota Cimahi digemparkan oleh kasus pembunuhan Tati Kurniati (56), seorang ibu rumah tangga yang tewas di rumahnya di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan tetangga korban sendiri, Wawan Sumpena (34), sebagai pelaku.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Cimahi

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Wawan Sumpena di sebuah hotel di wilayah Cimahi. Dalam upaya penangkapan, pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya untuk mengamankan. Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban tinggal dalam satu RW yang sama dan saling mengenal.

Temuan Awal dan Bukti Kunci Pembunuhan

Korban pertama kali ditemukan anaknya dalam keadaan tewas bersimbah darah pada Senin (20/10/2025). Posisi korban telentang dengan luka di kepala akibat benda tumpul. Investigasi TKP mengungkap hilangnya perhiasan dan uang tunai Rp5 juta milik korban. Polisi juga menemukan palu yang diduga menjadi senjata pembunuhan.

Motif Dendam di Balik Pembunuhan IRT Cimahi

Penyelidikan mengungkap motif personal menjadi pemicu pembunuhan ini. Wawan mengaku tersinggung karena permintaan pinjaman uangnya pernah ditolak korban dan merasa sakit hati dengan ucapan Tati mengenai mertuanya yang sedang sakit. Puncak emosi terjadi saat Wawan datang ke rumah korban untuk mengisi daya ponsel dan membeli rokok serta kopi.

Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan Cimahi

Saar membayar, uang Wawan tidak cukup dan korban melontarkan kata-kata yang semakin menyinggung perasaannya. Tersulut emosi, Wawan mengambil palu dan memukul kepala korban dari belakang saat Tati sedang menyapu. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas sebelum mengambil harta benda dan kabur dari lokasi.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas (gelang, cincin, kalung), uang Rp5 juta, dan palu yang digunakan untuk memukul. Wawan Sumpena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar