"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," tambah Dasco.
Anggota DPR Nonaktif Tidak Diundang di Sidang Awal
Dalam sidang perdana ini, para anggota dewan yang dinonaktifkan memang tidak dihadirkan karena fokus persidangan masih pada aspek administrasi perkara. "Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," tegas Dasco.
Daftar Lengkap Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Gelombang penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota dewan menuai sorotan publik, terutama terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu. Selain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, beberapa nama lain yang masuk daftar nonaktif adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan artis-politisi Nafa Urbach.
Persidangan MKD DPR ini menjadi momen penentu bagi masa depan karier politik para anggota dewan yang terlibat. Hasil akhir persidangan akan menentukan apakah mereka dapat kembali aktif atau harus mengakhiri tugasnya di Senayan.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan