Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Akibat Pertalite di Jatim

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Akibat Pertalite di Jatim
Pertamina Siap Ganti Rugi Motor Rusak Akibat Pertalite di Jawa Timur

Pertamina Siap Ganti Rugi Motor Rusak Akibat Pertalite di Jawa Timur

PARADAPOS.COM - Pertamina secara resmi menyiapkan ganti rugi bagi para pengendara sepeda motor di Jawa Timur yang mengalami masalah pada kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas keluhan yang merebak dari masyarakat.

Melalui Pertamina Patra Niaga, perusahaan menyampaikan permintaan maaf dan memastikan kesiapannya untuk memberikan kompensasi serta perbaikan gratis bagi kendaraan yang terdampak. Janji ganti rugi ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen Pertamina.

Pernyataan Resmi dan Mekanisme Klaim

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan, Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak. Bila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi kerusakan, kendaraan akan dirujuk ke bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Untuk mempercepat penanganan, Pertamina telah menambah jumlah posko pengaduan masyarakat menjadi 15 titik, dari yang sebelumnya hanya tiga titik. Warga yang motornya mengalami kerusakan dapat melapor langsung ke SPBU tempat pengisian dengan menunjukkan bukti transaksi dan mengisi Formulir Pengaduan Konsumen.

BPKN Turun Tangan dan Soroti Kerugian Konsumen

Menanggapi kasus ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyatakan akan memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi. Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tegasnya.

Mufti menduga ada persoalan pada kualitas bahan bakar yang didistribusikan di beberapa SPBU. Ia menekankan bahwa jika kerusakan kendaraan terbukti diakibatkan oleh bahan bakar, maka Pertamina wajib bertanggung jawab. Motor bagi masyarakat bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana mencari nafkah, tambahnya. BPKN saat ini sedang menghimpun data dari berbagai wilayah seperti Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Menteri ESDM Minta Pertamina Tanggung Jawab

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga turut menyoroti kasus ini. Ia meminta Pertamina untuk menanggung semua kerusakan kendaraan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bahan bakar adalah penyebabnya. Kalau memang itu benar rusak, saya minta Pertamina menanggung semuanya. Tapi kami masih menunggu hasil kajian, tutur Bahlil.

Proses pemeriksaan dan verifikasi laporan saat ini masih terus dilakukan. Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi. Langkah cepat dari BPKN dan Pertamina ini diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi konsumen yang terdampak.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar