BPKN Turun Tangan dan Soroti Kerugian Konsumen
Menanggapi kasus ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyatakan akan memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi. Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan,
tegasnya.
Mufti menduga ada persoalan pada kualitas bahan bakar yang didistribusikan di beberapa SPBU. Ia menekankan bahwa jika kerusakan kendaraan terbukti diakibatkan oleh bahan bakar, maka Pertamina wajib bertanggung jawab. Motor bagi masyarakat bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana mencari nafkah,
tambahnya. BPKN saat ini sedang menghimpun data dari berbagai wilayah seperti Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Menteri ESDM Minta Pertamina Tanggung Jawab
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga turut menyoroti kasus ini. Ia meminta Pertamina untuk menanggung semua kerusakan kendaraan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bahan bakar adalah penyebabnya. Kalau memang itu benar rusak, saya minta Pertamina menanggung semuanya. Tapi kami masih menunggu hasil kajian,
tutur Bahlil.
Proses pemeriksaan dan verifikasi laporan saat ini masih terus dilakukan. Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi. Langkah cepat dari BPKN dan Pertamina ini diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi konsumen yang terdampak.
Artikel Terkait
3 Tempat Wisata di Madiun yang Lagi Viral 2025: Destinasi Hits untuk Liburan
Madrasah Robotics Competition 2025: Rekor 616 Tim & Dukungan UAE untuk Madrasah Unggul
Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo 2025, Ini Alasan Kesehatan yang Diumumkan Ajudan