PARADAPOS.COM - Konten kreator Wardatina Mawa telah secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Insanul Fahmi, ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Kamis (26/2/2026). Gugatan ini mengakhiri ketidakpastian status rumah tangga mereka yang sebelumnya diwarnai kabar perselingkuhan. Dalam proses hukum ini, Mawa juga menyentuh persoalan pembagian harta bersama (gono-gini) dan memperjuangkan hak asuh atas anak mereka.
Gugatan Resmi dan Latar Belakang Perselisihan
Langkah hukum yang diambil Mawa bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Rumah tangga pasangan ini sebelumnya telah diguncang oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Bahkan, Mawa telah melaporkan keduanya ke pihak berwajib dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan, menambah kompleksitas persoalan di balik gugatan perceraian ini.
Perjuangan Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta
Di tengah proses perceraian yang berlangsung, perhatian utama Wardatina Mawa tertuju pada masa depan anak semata wayangnya. Dalam gugatannya, ia menuntut hak asuh penuh atas anak mereka yang masih di bawah umur, meski tetap membuka ruang diskusi mengenai pengaturan jadwal pertemuan dengan sang ayah.
"Kalau hak asuh anak pasti ya di bawah 12 tahun tuh kan anak pasti bakalan sama ibunya kan ya," ujarnya.
"Itu pastilah nanti kita bisa diskusikan lah gimana baiknya," sambung Mawa mengenai pengasuhan bersama.
Sementara terkait pembagian harta gono-gini, Mawa terlihat belum ingin menjelaskan secara rinci dan memilih untuk menundanya. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk tidak memutus hubungan anak dengan ayahnya. "Nah, itu nanti deh bisa dipikirkan," tuturnya mengenai harta. "Udah bolak-balik ketemu kok. Jadi walaupun aku enggak ada komunikasi sama dia, tetap dia komunikasi sama mbak, jadi aman kok," lanjutnya, merujuk pada upaya Insan yang tetap menjalin kontak dengan anak melalui pengasuh.
Respons dari Insanul Fahmi dan Penegasan Mawa
Di sisi lain, Insanul Fahmi dikabarkan masih berharap dapat memperbaiki rumah tangga dan mempertahankan pernikahan. Namun, harapan tersebut ditampik tegas oleh Mawa. Bagi Mawa, keputusan untuk bercerai sudah final dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih setelah berkas gugatan secara resmi terdaftar di pengadilan.
"Aku enggak bisa lagi untuk ngelanjutin. Jadi, aku memang sudah resmi gugat cerai ke Pengadilan Agama di Lubuk Pakam, Medan. Nah, dari situ itu sudah ada registrasi," ungkapnya dengan tegas.
"Jadi mohon maaf kalau memang dia mempertahankan, mengupayakan, kayaknya enggak bakalan ngaruh juga di aku," tandas Mawa, menutup segala kemungkinan rekonsiliasi.
Dengan demikian, kasus perceraian pasangan publik ini resmi memasuki babak baru proses hukum. Perhatian kini tertuju pada perkembangan sidang di pengadilan, termasuk bagaimana kedua belah pihak akan menyelesaikan pembagian harta dan pengaturan hak asuh anak di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Menteri Zulhas: Kunci Keberhasilan Program Pangan Nasional Ada di Jawa Tengah
BTS Umumkan Album Studio ARIRANG Rilis 21 Maret 2026
IRGC Tegaskan Akan Balas Serangan yang Dituduhkan ke AS dan Israel
OJK Catat Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,18 Triliun, NPF Terkendali