PARADAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berencana menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, dalam waktu dekat. Penetapan yang melibatkan lebih dari dua orang itu direncanakan usai periode Lebaran, menyusul penyelesaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Penetapan Tersangka Usai Lebaran
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang bergerak maju. Langkah penetapan tersangka merupakan bagian krusial setelah penyidik mengumpulkan dan mengkaji sejumlah alat bukti. Rencananya, momentum tersebut akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.
“Mudah-mudahan setelah lebaran kita tetapkan tersangkanya, nanti kita gelar dulu selesaikan dulu pemeriksaannya,” ujar Pattipeilohy dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Untuk menguatkan konstruksi kasus, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan saksi. Cakupan pemeriksaan ini terbilang luas, melibatkan berbagai pihak kunci. Mereka memeriksa perwakilan dari internal perusahaan swasta, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta menghadirkan saksi ahli untuk memberikan analisis yang mendukung proses hukum.
Pendekatan komprehensif ini menunjukkan upaya jaksa untuk membangun berkas perkara yang solid, mencakup aspek teknis operasional hingga administratif.
Dugaan Kerugian Negara dari Operasional Tambang
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya laporan masyarakat dan temuan dugaan penyimpangan dalam aktivitas penambangan. Inti dari dugaan tersebut adalah praktik yang diduga menyimpang dari ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu diduga bersumber dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya emas, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Sulut ini menjadi sorotan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi sektor sumber daya alam terhadap ekonomi daerah dan lingkungan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut setelah proses gelar perkara usai dilaksanakan.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26 WIB, Subuh 04.36 WIB
Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas demi Wujudkan Institusi Inklusif
Fenomena Marapthon Reza Arap Dinilai Jadi Cermin Perubahan Kebiasaan Konsumsi Media Digital
Timnas Indonesia Kunci Dua Kemenangan Beruntun, John Herdman Soroti Pentingnya Momentum