KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Bersifat Sementara

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:25 WIB
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Bersifat Sementara

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, bersifat sementara. Pernyataan resmi ini disampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap berjalan. Keputusan ini diambil menyusul permohonan keluarga tersangka dan tidak mengubah status hukumnya dalam proses penyidikan.

KPK Tegaskan Status Bersifat Sementara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan status penahanan ini tidak bersifat permanen. Penegasan ini disampaikan langsung kepada awak media di Jakarta, menanggapi pertanyaan yang berkembang.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak KPK akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai batas waktu status tahanan rumah tersebut. Komitmen transparansi ini menjadi bagian dari prosedur standar lembaga antirasuah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," lanjutnya.

Awal Mula Beredarnya Kabar

Kabar mengenai ketidakhadiran Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pertama kali mencuat dari lingkungan internal tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga sedang menjalani proses hukum, menyampaikan hal ini kepada jurnalis usai menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai hilangnya Yaqut dari rutan telah menjadi pembicaraan di antara para tahanan sejak Kamis malam sebelumnya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.

Ketiadaan Yaqut semakin terasa saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari yang sama. Informasi yang ia terima dari dalam rutan menyebutkan mantan menteri itu tidak hadir.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan apakah hanya suaminya yang mengetahui hal ini, Silvia menegaskan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, meski menimbulkan tanda tanya. Ia pun secara terbuka menyarankan jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” jelasnya.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” tambah Silvia.

Konfirmasi dan Latar Belakang Penahanan

KPK kemudian mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Sabtu malam. Yaqut secara resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi kepada KPK dua hari sebelumnya, pada 17 Maret.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengaturan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, sebuah kasus yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Setelah upaya praperadilannya ditolak pada 11 Maret, KPK kemudian menahan Yaqut di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sebelum akhirnya mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah seminggu kemudian.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar