Polresta Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha

- Minggu, 26 April 2026 | 01:50 WIB
Polresta Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha
PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Kota Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia setelah gelar perkara digelar pada Sabtu malam, 25 April 2026. Para tersangka terdiri dari pimpinan yayasan hingga pengasuh, sementara motif di balik tindakan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

13 Tersangka dari Berbagai Level Pengelola

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai tingkatan manajemen tempat penitipan anak tersebut. "13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya. Kapolresta menambahkan bahwa proses gelar perkara berlangsung hingga malam hari sebelum akhirnya putusan itu diambil. Ia menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berkembang seiring pendalaman kasus. "Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kombes Eva Guna Pandia.

Penggerebekan dan Temuan di Lapangan

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polresta Jogja terlebih dahulu menggerebek lokasi daycare Little Aresya yang berada di Sorosutan, Umbulharjo. Saat penggerebekan, polisi mengamankan total 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional tempat tersebut. Suasana di lokasi penggerebekan cukup mencekam. Petugas menemukan anak-anak dalam kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan temuan langsung di lapangan. "Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," ungkapnya. Menurut Kompol Riski, kondisi anak-anak yang dititipkan di daycare itu menunjukkan indikasi perlakuan yang tidak manusiawi. Tempat penitipan anak tersebut diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap balita yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang.

Pendalaman Motif dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik perlakuan kasar terhadap anak-anak di daycare tersebut. Kombes Eva Guna Pandia menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan pasti mengenai latar belakang tindakan para tersangka. "Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi," jelasnya. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan atau pengembangan kasus ke arah lain. Penggerebekan yang dilakukan secara mendadak ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya informasi di media sosial tentang dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan lingkungan aman dan nyaman selama ditinggalkan orang tua bekerja. Polresta Jogja berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar