PARADAPOS.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026). Setelah absen pada persidangan sebelumnya karena sakit, Nadiem tampak hadir dengan kondisi yang lebih baik. Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah membawanya ke rumah sakit, sembari kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan demi menjalani operasi yang mendesak. Perkara ini melibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kondisi Kesehatan Nadiem dan Permohonan ke Majelis Hakim
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.27 WIB. Alat infus yang sempat terlihat di tangannya pada sidang Senin lalu kini sudah tidak lagi terpasang. Ia pun langsung menyampaikan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim.
“Hanya melaporkan, kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena telah membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Nadiem di hadapan majelis.
Ia mengaku telah mendapatkan perawatan medis dan menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan pada hari itu. “Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang,” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem kembali menekankan bahwa dirinya harus segera menjalani operasi. Permohonan pengalihan penahanan kembali dilontarkannya agar proses penyembuhan tidak mengganggu agenda sidang. “Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala kerendahan hati, Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” tuturnya.
Kronologi Dakwaan: Pengadaan Chromebook dan CDM
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana, Senin (5/1/2026), Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Jumlah yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Lebih lanjut, jaksa menyebutkan terdapat 25 orang lainnya yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan barang tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Angka kerugian negara dalam perkara ini terbilang fantastis. JPU menyebut total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua komponen utama.
Pertama, selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sama sekali, dengan nilai mencapai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Perhitungan ini didasarkan pada kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum, yang merugikan keuangan negara, baik secara individu maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hakim Minta Ahli Kimia Dihadirkan untuk Uji Kandungan Cairan dalam Sidang Penyiraman Aktivis KontraS
Empat Dokter Magang Meninggal dalam Tiga Bulan, Pakar Desak Evaluasi Total Program Internship
Kemen PPPA Serap Aspirasi PRT untuk Susun Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Tegaskan BLT Kesra Tak Dilanjutkan pada 2026, Masyarakat Diarahkan ke Bansos Lain