MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Terbit

- Selasa, 12 Mei 2026 | 23:50 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Terbit

PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Dengan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini, MK menegaskan bahwa hingga saat ini ibu kota Indonesia masih sah berkedudukan di Jakarta. Pasalnya, keputusan presiden (keppres) yang menjadi syarat konstitusional pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga diterbitkan.

Suasana ruang sidang terasa khidmat ketika Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Dengan tegas, ia menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Kalimat singkat itu sekaligus mengakhiri perdebatan hukum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Pokok Permasalahan dalam Uji Materi

Permohonan yang diajukan ke MK ini menyoroti dua pasal krusial dalam UU IKN, yakni Pasal 39 dan Pasal 41. Kedua pasal tersebut secara jelas mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai landasan resmi perpindahan ibu kota negara. Menurut pemohon, ketiadaan keppres hingga saat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius. Mereka khawatir status konstitusional ibu kota menjadi kabur di tengah proses transisi yang berjalan lamban.

Gugatan ini sejatinya mencerminkan kegelisahan publik akan kejelasan arah pemindahan ibu kota. Namun, MK memiliki pandangan yang berbeda.

Pertimbangan Hukum Hakim Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan penjelasan yang gamblang. Ia menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah selama keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN belum ditetapkan. “Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujarnya.

MK juga merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang secara eksplisit mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga keppres pemindahan diterbitkan. Ketentuan ini, menurut majelis hakim, tidak meninggalkan ruang untuk interpretasi lain.

Status IKN: Legal dan Politik, Namun Belum Efektif

Menariknya, Guntur juga mengakui bahwa secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru. Namun, ia memberikan catatan penting. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif. IKN mungkin sudah ada dalam undang-undang, tetapi secara operasional, Jakarta masih memegang kendali.

Kondisi ini menempatkan IKN dalam semacam “status tunda.” Ibarat sebuah rumah yang sudah dibeli namun kuncinya belum diserahkan, pemindahan ibu kota belum bisa dilakukan secara sah.

Kejelasan Setelah Perubahan Nama Provinsi Jakarta

MK juga menolak anggapan bahwa telah terjadi kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekhawatiran akan kekosongan hukum ini dinilai tidak berdasar.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa aturan baru itu baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN. Dengan kata lain, perubahan nama tidak serta-merta menghilangkan status Jakarta sebagai ibu kota.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” pungkas Guntur menutup pertimbangan hukumnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar