Bahasa Inggris Wajib di Kelas 3 SD Dinilai Berpotensi Lebarkan Ketimpangan Pendidikan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 03:25 WIB
Bahasa Inggris Wajib di Kelas 3 SD Dinilai Berpotensi Lebarkan Ketimpangan Pendidikan
PARADAPOS.COM - Jakarta, 3 Juni 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027. Di balik langkah normatif ini, dosen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Rafi Aufa Mawardi, mengingatkan adanya risiko ketimpangan pendidikan yang justru bisa melebar jika kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan pembenahan fundamental.

Potensi Kesenjangan di Daerah 3T

Menurut Rafi, secara normatif wacana ini merupakan langkah konkret untuk melatih kefasihan siswa sejak dini. Namun, ia menekankan bahwa penerapan secara seragam tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan berpotensi memperlebar jurang kesenjangan. “Padahal, tidak fasihnya siswa berbahasa Inggris juga dapat mengakibatkan ketimpangan pada kualitas mata pelajaran bahasa Inggris itu sendiri,” ucap Rafi dikutip dari laman unair.ac.id. Dia menjelaskan bahwa daerah 3T—Tertinggal, Terdepan, dan Terluar—masih bergulat dengan kesulitan akses pendidikan dan keterbatasan materi pembelajaran. Kondisi ini menjadi tanda belum adanya kesetaraan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah, tuturnya, seharusnya memastikan kebutuhan fundamental terpenuhi lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan baru. Kebutuhan itu mencakup aksesibilitas pendidikan, infrastruktur, hingga kualitas dan kesejahteraan guru. “Negara perlu memastikan bahwa penguatan bahasa Inggris tidak berubah menjadi reproduksi ketimpangan, komersialisasi kemampuan bahasa, atau pengaburan terhadap identitas kebahasaan nasional (bahasa daerah),” tegas dia.

Peran Guru yang Kian Berat

Dalam konteks pedagogis, guru merupakan instrumen fundamental untuk menumbuhkan pola pikir dan mengasah kompetensi siswa. Rafi menilai peran guru akan berubah secara signifikan. Kini, seorang guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, melainkan juga sebagai mediator budaya dan agen perubahan sosial di sekolah. Ia menambahkan, guru harus mampu menjembatani integrasi kebudayaan lokal ke dalam praktik pembelajaran, termasuk saat menggunakan bahasa asing. Upaya ini bisa dilakukan melalui penciptaan materi diskusi, proyek, dan presentasi dalam Bahasa Inggris yang mengangkat cerita rakyat, tradisi daerah, kearifan lokal, maupun masalah sosial setempat. “Dengan begitu, bahasa asing tidak memutus hubungan anak dengan budaya lokal. Melainkan justru menjadi alat untuk merepresentasikan identitasnya ke ruang global,” ujar dia.

Membangun Ekosistem Kelas yang Humanis

Dalam pandangan sosiologi pendidikan, ruang kelas bukan sekadar tempat bertukar ilmu. Lebih dari itu, ruang kelas adalah wadah interaksi sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan diri dan identitas peserta didik. Rafi mengatakan, pada kondisi masa kini, hambatan peserta didik dalam menguasai bahasa asing bukan semata kegagalan pemahaman. Melainkan, rasa takut dan malu akibat ejekan atau pelabelan tertentu ketika mereka melakukan kesalahan dalam praktik berbahasa. Kondisi ini, lanjutnya, dapat diatasi dengan membangun ekosistem kelas yang menerapkan pendekatan humanis dan dialogis. Tujuannya adalah menormalisasi kesalahan sebagai bagian alami dari proses belajar. Pada akhirnya, jika kebijakan ini berlaku, pemerintah harus melakukan implementasi secara bertahap, adaptif, dan tidak elitis. Hal ini penting agar kemampuan berbahasa asing tidak berubah menjadi simbol eksklusivitas. “Harapan saya, jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, orientasinya tidak berhenti pada penciptaan siswa yang fasih berbahasa Inggris semata. Tetapi juga melahirkan generasi yang tetap kritis, inklusif, dan berakar pada identitas sosial-budayanya sendiri,” tegas dia.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar