AMI Desak Pembentukan UU Permuseuman untuk Perkuat Museum sebagai Pilar Pembangunan Bangsa

- Kamis, 04 Juni 2026 | 15:50 WIB
AMI Desak Pembentukan UU Permuseuman untuk Perkuat Museum sebagai Pilar Pembangunan Bangsa
PARADAPOS.COM - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mendesak pembentukan Undang-Undang Permuseuman sebagai landasan hukum untuk memperkuat posisi museum sebagai fondasi pembangunan bangsa. Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (4/6/2026), ia mengungkapkan bahwa dari total 516 museum di Indonesia, baru 373 yang terdaftar dan sekitar 289 di antaranya telah menjalani standardisasi dan evaluasi. Momentum kebangkitan sektor ini, menurutnya, semakin terasa setelah Kementerian Kebudayaan dibentuk pada 2024 dan Direktorat Sejarah dan Permuseuman kembali diaktifkan.

Museum Bukan Sekadar Gudang Artefak

Putu menegaskan bahwa museum harus dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Ia menolak anggapan museum sebagai tempat yang terasing atau sekadar simbol masa lalu. Menurutnya, museum adalah institusi hidup yang berperan aktif dalam membangun karakter bangsa. “Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” katanya. Ia menambahkan bahwa esensi pembangunan bangsa harus bertumpu pada kebudayaan. Museum, lanjutnya, menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban kepada generasi berikutnya. Posisi museum karenanya dinilai sangat strategis.

Tantangan Museum Swasta dan Kesenjangan Pendanaan

Di balik semangat revitalisasi, Putu mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia justru dikelola oleh pihak swasta, yayasan, dan perorangan. Mereka selama ini bergulat dengan keterbatasan pendanaan serta minimnya dukungan sarana dan prasarana. Ia menyoroti ketimpangan yang terjadi antara museum pemerintah dan museum swasta. Museum milik pemerintah bisa mengakses APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum swasta masih kesulitan menjangkau skema pendanaan serupa. “Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” ujarnya. Oleh karena itu, AMI mendorong adanya formulasi kebijakan yang memberikan akses lebih setara bagi seluruh museum, baik dalam pengembangan kelembagaan, sarana prasarana, maupun program revitalisasi.

Regulasi yang Belum Ramah Museum

Dalam aspek hukum, Putu menilai tantangan terbesar adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, posisi museum di dalam kedua regulasi tersebut masih sangat terbatas. “Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya. Ia mencontohkan, dalam UU Cagar Budaya, museum hanya disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral.

Repatriasi Artefak dan Perlindungan Koleksi

Keberadaan UU Permuseuman, menurut Putu, juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya repatriasi artefak dan benda budaya yang masih berada di luar negeri. Regulasi yang kuat, katanya, akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah pedoman yang berlaku saat ini masih membuka celah penggunaan replika atau perbanyakan koleksi. Perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya, menurutnya, perlu diperkuat. “Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan,” ungkapnya.

Gerakan Nasional dan Visi Negeri Beribu Museum

AMI juga kembali menggulirkan gerakan nasional ‘Ayo Kunjungi Museum Pertama’. Putu berharap museum menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah, bukan sekadar tempat singgah setelah menikmati destinasi wisata lainnya. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat terlebih dahulu. Ia mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendekatkan generasi muda dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang dinilai mampu meningkatkan minat kunjungan. Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan terwujudnya konsep ‘Negeri Beribu Museum’. Gagasan ini mencakup pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara. “Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa,” pungkas Putu.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar