Pengadilan Singapura Tolak Judicial Review Paulus Tannos, Ekstradisi Tunggu Sidang Agustus 2026

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:00 WIB
Pengadilan Singapura Tolak Judicial Review Paulus Tannos, Ekstradisi Tunggu Sidang Agustus 2026
PARADAPOS.COM - Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada awal Juni 2026. Meski demikian, kekalahan di tahap ini belum berarti proses ekstradisi selesai. Pemerintah Indonesia masih harus menunggu sidang committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, di mana Pengadilan Singapura akan memeriksa kelengkapan syarat hukum permintaan ekstradisi. Jika dikabulkan, Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain sebelum benar-benar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Putusan Judicial Review dan Langkah Selanjutnya

Keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak judicial review Paulus Tannos menjadi pukulan awal bagi upaya hukum buronan tersebut. Namun, dari sisi Pemerintah Indonesia, ini baru awal dari rangkaian panjang proses hukum di negara jiran. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait agenda persidangan berikutnya. Ia menyebutkan bahwa tahapan yang akan dihadapi adalah sidang committal hearing. "Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," kata Budi, Sabtu (6/6/2026). Dalam sidang tersebut, kepentingan Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Pemerintah Indonesia tidak hadir langsung, melainkan menyerahkan representasi hukumnya kepada otoritas kejaksaan setempat.

Mekanisme Sidang dan Kemungkinan Banding

Pada sidang committal hearing nanti, Pengadilan Singapura akan menilai secara objektif apakah permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Proses ini menjadi gerbang penentu apakah kasus ini bisa lanjut ke tahap eksekusi. Apabila semua syarat dinilai terpenuhi, pengadilan berwenang menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi. Namun, Budi Prasetyo mengingatkan bahwa waktu putusan bisa bervariasi. "Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi. Meski putusan ekstradisi keluar, Paulus Tannos tidak serta-merta akan langsung digiring ke dalam pesawat menuju Indonesia. Tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2019 itu masih memiliki celah hukum. "Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi. Artinya, perjalanan hukum untuk membawa pulang Paulus Tannos masih panjang dan penuh dengan kemungkinan banding. Setiap tahapan memerlukan kesabaran dan koordinasi ketat antara otoritas hukum Indonesia dan Singapura.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar