Roy Suryo Resmi Didakwa Kumulatif UU ITE dan KUHP dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB
Roy Suryo Resmi Didakwa Kumulatif UU ITE dan KUHP dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

PARADAPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS), resmi digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa RS dengan dakwaan kumulatif, menggabungkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan lama. Langkah ini berbeda dengan dakwaan alternatif yang diterapkan pada kasus dr. Tifa, yang turut menjadi sorotan publik. RS dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan yang mencemarkan nama baik dan memanipulasi dokumen elektronik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.

Strategi Dakwaan: Kumulatif vs Alternatif

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU memilih untuk menggunakan dakwaan kumulatif. Artinya, RS tidak hanya dijerat dengan satu pasal, melainkan kombinasi dari beberapa tindak pidana yang didakwakan secara bersamaan. Pendekatan ini dinilai lebih komprehensif karena memungkinkan majelis hakim untuk mengadili seluruh rangkaian perbuatan terdakwa tanpa harus memilih salah satu pasal yang paling kuat.

Sebagai perbandingan, dr. Tifa dalam kasusnya yang terpisah menerima dakwaan alternatif atau berlapis. Dalam pola dakwaan seperti itu, jaksa menyusun beberapa pasal secara berjenjang, dan hakim hanya akan memilih satu pasal yang paling terbukti. Perbedaan strategi hukum ini menunjukkan kompleksitas masing-masing perkara dan pertimbangan jaksa dalam menyusun alat bukti.

Jeratan Pasal dalam UU ITE

Pada pokok perkara, RS didakwa melakukan intervensi dan manipulasi terhadap dokumen elektronik. Jaksa menjeratnya dengan dua pasal utama dalam UU ITE. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang melarang pembuatan, perubahan, atau penghilangan informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik. Kedua, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang secara spesifik melarang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru dan Lama

Selain pelanggaran di ranah siber, RS juga dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang kehormatan dan nama baik. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), jaksa mendakwakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) tentang fitnah dan pencemaran tertulis, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) tentang delik pencemaran nama baik secara umum.

Untuk menjembatani ketentuan hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan, JPU juga menyertakan Pasal 310 KUHP Lama yang mengatur penistaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan. Sebagai ketentuan peralihan, Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru turut disertakan dalam surat dakwaan.

Rangkaian Perbuatan yang Didakwakan

Seluruh pasal tersebut dirangkai dalam format dakwaan yang bertujuan untuk mengadili materi pokok perkara, yaitu penyebaran tuduhan dokumen ijazah palsu di media sosial. Jaksa meyakini bahwa rangkaian perbuatan RS telah memenuhi unsur pidana dari masing-masing pasal yang didakwakan, mulai dari manipulasi dokumen hingga penyebaran fitnah yang merugikan kehormatan seseorang.

Proses persidangan selanjutnya akan menguji kekuatan alat bukti dan kesaksian yang diajukan oleh JPU. Sidang ini menjadi salah satu ujian bagi penerapan UU ITE dan KUHP Baru dalam menangani kasus pencemaran nama baik melalui media digital di Indonesia.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini