PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya.
Langkah penyidikan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Keenam saksi yang diperiksa tersebut berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Mereka diperiksa secara maraton untuk memperdalam keterangan dan memperjelas aliran dana serta keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang berlapis ini.
Enam Saksi Swasta Dimintai Keterangan
“Tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026. Juru bicara Kejagung itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan prosedur standar dalam penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia menambahkan, fokus pemeriksaan kali ini tidak hanya pada perbuatan pidana yang diduga dilakukan, tetapi juga pada upaya penelusuran aset. Hal ini sejalan dengan pasal-pasal TPPU yang disangkakan, di mana penyidik perlu memetakan secara jelas aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan kemudian diputar atau disembunyikan melalui berbagai skema keuangan.
Komitmen Profesionalitas dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan itu, Anang menekankan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang. Pernyataan ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, sembari menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menutup-nutupi informasi penting yang boleh dipublikasikan.
Sejak awal pengusutan, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini memang menyita perhatian. Pasalnya, ia adalah sosok yang sebelumnya memimpin pemberantasan korupsi di ranah Jampidsus. Kini, ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran yang sama. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk memeriksa pihak-pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan transaksional dengan tersangka.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas
Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan
Wamenko Polkam: Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme
Indonesia Catat Nol Serangan Teroris Empat Tahun Berturut-turut, BNPT: 28 Rencana Aksi Digagalkan