Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Anas meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN dan penguatan koordinasi antar institusi terutama pelibatan ASN pemerintah daerah penyangga IKN.
Baca Juga: Jokowi Jawab Kritikan Anies Baswedan Soal Pembangunan IKN di Tengah Hutan Timbulkan Ketimpangan Baru
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.
Fase pertama pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, (2020-2024)
fase kedua pengembangan shared office di IKN, (2025-2029)
fase ketiga pengembangan agile government, (2030-2039)
fase keempat pembangunan kota cerdas industri 4.0 (2035-2039)
fase kelima pembangunan kota cerdas dengan Artificial Intelligence (Al) (2040-2045)
Artikel asli: smol.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA