JURNAL FLORES | NEWS - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk memihak dan melakukan kampanye selama masa Pemilihan Umum (Pemilu), asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi setelah menyerahkan pesawat tempur kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Meskipun Jokowi sendiri tidak secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik dan politik, seorang presiden diperbolehkan untuk memihak dan melakukan kampanye.
Aturan mengenai kampanye oleh pejabat negara diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut memperbolehkan beberapa pejabat negara untuk melaksanakan kampanye, termasuk presiden dan wakil presiden, pejabat negara lain yang merupakan anggota partai politik, dan pejabat negara lain yang bukan anggota partai politik namun terlibat sebagai calon presiden atau wakil presiden serta anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu juga mengatur agar presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye tetap memperhatikan tugas dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan negara atau daerah.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA