paradapos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sesuai UU Pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh kampanye dan memihak.
Aturan mainnya diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Jika Jokowi akan melaksanakan kampanye maka harus mengajukan izin cuti ke Presiden RI, seperti halnya para menteri dan pejabat publik lainnya yang menjadi peserta Pemilu.
Lalu bagaimana jika Presiden RI masih dijabat Jokowi seperti sekarang ini?
Hasyim Asy'ari tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme izin cuti Jokowi jika kampanye.
Namun yang pasti izin kampanye bagi pejabat publik adalah kepada Presiden.
Jika aturannya demikian maka Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri?
Baca Juga: KPU Gelar Debat Kelima Pilpres 2024 , Hasyim Asya'ari Pastikan Formatnya Sama Tidak Berubah
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA