Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak

- Jumat, 31 Mei 2024 | 10:15 WIB
Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak


Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.


Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.


Dengan adanya keputusan ini, maka Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri dan menang di Pemilu 2024.


Mengacu pada alasan ini, beberapa netizen memberikan sebutan MK sebagai Mahmakah Kakak dan MA sebagai Mahkamah Adik.


Sumber: bisnis

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar