Baca Juga: Tips Jitu dan Motivasi untuk Anak Muda Terjun di Dunia Politik ala Surya Kurniawan, ST
Aspek pelayanan publik sangat luas cakupannya seperti adanya transparansi, keterbukaan publik, partisipatif dan lain sebagainya.
Kewajiban ini juga inheren dengan kedudukan Ombudsman yang bertanggungjawab dalam memastikan pejabat dan/atau badan tata usaha negara menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik dan partisipatif.
Dengan demikian, Ombudsman RI berperan sebagai pengawas independen yang memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan dengan jujur dan akurat.
Antara DJP dan Ombudsman pada tanggal 11 Desember 2023 lalu berhasil menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
”Perjanjian ini dimaksudkan untuk mendorong semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur dan segala upaya pencegahan terjadinya maladministrasi,” sebagaimana disampaikan oleh Suryo, dalam sambutannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA