Menghadapi fenomena ini, Kejagung tak tinggal diam. Mereka gencar melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk membongkar mitos seputar judi online. Asep menegaskan bahwa judi online bukanlah permainan yang menguntungkan, melainkan sebuah perangkap yang menyengsarakan.
"Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap. Anda ikut judi online enggak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah. Enggak mungkin kaya dari judi online, enggak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja," tuturnya.
Upaya Komprehensif Kejagung Tangani Judol
Upaya penanganan judi online dilakukan secara komprehensif. Selain edukasi ke sekolah-sekolah dan berbagai lokasi lainnya, Kejagung juga menjalankan program rehabilitasi dan pembinaan bagi para pelaku. Tidak hanya itu, penegakan hukum secara tegas juga terus dijalankan, termasuk tindakan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan judi online.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kejagung berharap dapat memutus mata rantai peredaran judi online dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jerat bahayanya.
Artikel Terkait
Paramount PHK 1.000 Karyawan: Rencana Penghematan USD2 Miliar Pasca Merger Skydance
Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali
Kunci Sukses Timnas U-17 Piala Dunia 2025: Zahaby Gholy Bocorkan Strategi Utama Tim di Dubai
Refly Harun Desak Purbaya Usut Pegawai Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN: Langkah Nyata Good Governance