Keterlibatan aparat penegak hukum ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum. Dengan kontrak yang jelas, hak dan kewajiban semua pihak, termasuk jemaah haji Indonesia, akan lebih terjamin. Mekanisme penyelesaian juga akan diatur jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pemberian layanan.
Dukungan hukum dari Kejagung tidak hanya diberikan dari dalam negeri. Atase hukum Kejagung yang berada di Arab Saudi juga akan terlibat langsung, memastikan pendampingan hukum berjalan secara komprehensif di kedua negara.
Komitmen Perbaikan Menyeluruh Haji 2026
Inisiatif Kemenhaj menggandeng KPK dan Kejagung merupakan bagian dari komitmen besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyelenggaraan haji 2026 yang lebih profesional, akuntabel, dan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dapat meningkat dan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan lancar.
Artikel Terkait
PP 38 Tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Ini Aturan Baru Pinjaman Pemda ke Pusat
KUR Tembus Rp300 Triliun, Sektor Produksi Serap 60,6% dan Cetak 11 Juta Lapangan Kerja
Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!
Jokowi: Whoosh Bukan untuk Cari Laba, Ini Respons Menkeu Purbaya