Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Penyelenggaraan Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kerja sama ini bertujuan memastikan transparansi dan mencegah praktik kecurangan dalam setiap tahapan perjalanan haji.
Pengawasan Hukum Sejak Awal Perencanaan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa keterlibatan KPK dan Kejagung akan dimulai sejak fase paling awal, yaitu penyusunan kontrak dan perjanjian kerja sama dengan berbagai penyedia layanan haji di Arab Saudi. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menutup celah potensi penyimpangan sebelum terjadi.
"Untuk penyelenggaraan haji 2026, kami telah meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal. Naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia layanan akan disusun lebih detail dan direview secara hukum oleh Kejagung," tegas Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Artikel Terkait
PP 38 Tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Ini Aturan Baru Pinjaman Pemda ke Pusat
KUR Tembus Rp300 Triliun, Sektor Produksi Serap 60,6% dan Cetak 11 Juta Lapangan Kerja
Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!
Jokowi: Whoosh Bukan untuk Cari Laba, Ini Respons Menkeu Purbaya