DPR RI Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya Publik, Catat Angka 41%
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilaporkan menjadi lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh publik. Temuan ini berdasarkan hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang dirilis dalam evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Data survei menunjukkan bahwa tingkat ketidakpercayaan publik terhadap DPR mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 41%. Rincian dari angka ini adalah 33% responden menyatakan tidak percaya dan 8% lainnya menyatakan tidak percaya sama sekali terhadap kinerja DPR.
Detail Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara
Meski menjadi yang terendah, bukan berarti DPR tidak memiliki dukungan sama sekali. Survei yang sama mencatat bahwa 53% responden masih menyatakan percaya, dengan rincian 6% sangat percaya dan 47% cukup percaya. Sementara itu, sisanya sebanyak 6% memilih untuk tidak menjawab.
Posisi DPR dalam survei ini berada di urutan terbawah jika dibandingkan dengan lembaga negara lainnya. Tingkat ketidakpercayaan terhadap Partai Politik, misalnya, berada di angka 30%, lebih rendah 11 poin dari DPR.
Perbandingan dengan Lembaga Legislatif Lain
Ketidakpercayaan publik juga tampak pada lembaga legislatif lainnya, meski angkanya tidak setinggi DPR. Sebanyak 29% responden menyatakan tidak percaya terhadap Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan 28% masyarakat tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Perbandingan dengan Lembaga Penegak Hukum
Survei ini juga mengukur kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dipercaya oleh 31% responden. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipercaya oleh 29% responden. Lembaga peradilan juga mendapat sorotan, di mana Pengadilan tidak dipercaya 21% responden dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipercaya oleh 18% responden.
Metodologi Survei Indikator Politik Indonesia
Survei evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini digelar pada periode 20 hingga 27 Oktober 2025. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling dengan jumlah responden sebanyak 1.220 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung. Survei ini memiliki margin of error sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasil ini menjadi catatan penting bagi para pimpinan dan anggota DPR untuk mengevaluasi kinerja dan membangun kembali kepercayaan publik di tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
Menteri Purbaya Pikat Warganet dengan Gaya Nyentrik di Wisuda UI
MAKI Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Kontradiktif
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Foto KKN Jokowi yang Diklaim Bareskrim Dipertanyakan, Sosok dan Lokasi Tak Cocok