Kasus Ijazah Palsu di Indonesia Masih Marak, Jimly Asshiddiqie Ungkap Fakta
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti masalah serius terkait maraknya kasus ijazah palsu di Indonesia. Menurutnya, masalah ini telah menjadi persoalan lama yang terus berulang dalam dunia politik.
Sejarah Panjang Gugatan Ijazah Palsu di MK
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa gugatan terkait ijazah palsu sudah ada sejak dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Saat itu, banyak kasus ijazah palsu yang muncul seiring dengan penyelenggaraan pilpres dan pemilihan umum pertama yang perselisihannya dibawa ke MK.
Peningkatan Syarat Pendidikan yang Tak Menyelesaikan Masalah
Pada Pemilu 2004, syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg) hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas dasar itu, MK menyarankan agar pemerintah meningkatkan syaratnya menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, peningkatan syarat pendidikan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah. Jimly menyebutkan bahwa gugatan terkait ijazah palsu tetap marak terjadi pada Pemilu 2009, bahkan hingga gelaran Pemilu 2024 lalu.
Artikel Terkait
Jokowi ke Singapura Usai Diminta PSI Istirahat & Mangkir Sidang Ijazah: Fakta Lengkap
Arsip Legalisasi Ijazah Jokowi di UGM Tidak Ditemukan, Pakar Hukum: Perkuat Keraguan
Klarifikasi KPU Solo: Ijazah Jokowi Tidak Pernah Dimusnahkan, Masih Tersimpan
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Ini Bedanya dengan Jokowi