Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat

- Selasa, 25 November 2025 | 02:50 WIB
Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat

Langkah Hukum Jokowi Atas Isu Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang

Ekonom dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.

Menurut Anthony, langkah hukum yang diambil justru menunjukkan bahwa Jokowi berada dalam posisi yang sulit. Ia menyatakan bahwa ini merupakan upaya terakhir Jokowi dengan menetapkan tersangka, yang ternyata juga berisiko tinggi dan berpotensi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Pernyataan ini disampaikan Anthony melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto, Selasa, 25 November 2025.

Kaitan dengan Sidang Sengketa Informasi di KIP

Anthony Budiawan menilai proses hukum ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika sidang sengketa informasi yang masih berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen akademik Jokowi yang diajukan oleh pemohon bernama Leony.

Leony menggugat lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Persidangan di KIP kini telah memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak menyerahkan dokumen serta keterangan terkait.

Proses KIP Berjalan Terbuka dan Berbasis Data

Anthony menegaskan bahwa proses di KIP memiliki signifikansi tersendiri karena berjalan secara terbuka dan berbasis data. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pengkritik tidak serta-merta akan menghentikan proses sengketa informasi yang sedang berjalan di KIP.

Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Ketujuh orang tersebut adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar