Regulasi dan Proses Legal Pembelian Kawasan Hutan
Riyono menjelaskan, meski terdengar sederhana, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur oleh sejumlah regulasi ketat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam Rupiah, serta kesediaan untuk diawasi pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan hidup, dan dokumen pendukung lainnya.
Peringatan Keras untuk Para Pemangku Kebijakan
Riyono menegaskan bahwa aksi "beli hutan" oleh warganet harus ditafsirkan sebagai warning atau peringatan untuk para pejabat terkait.
"Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegasnya.
Gerakan ini menyoroti urgensi perbaikan tata kelola hutan yang lebih transparan, accountable, dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.
Artikel Terkait
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas
Klaim Rismon Sianipar: Kasmudjo Tidak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ini Kronologi Lengkapnya
Sjafrie Sjamsoeddin Bukan New Luhut: Analisis Perbedaan Kiprah dan Tupoksi Menteri Pertahanan
Keluarga Bantah Klaim Restu KH Maruf Amin untuk Zulfa Mustofa: Konflik Pj Ketum PBNU Memanas