Regulasi dan Proses Legal Pembelian Kawasan Hutan
Riyono menjelaskan, meski terdengar sederhana, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur oleh sejumlah regulasi ketat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.
Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam Rupiah, serta kesediaan untuk diawasi pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan hidup, dan dokumen pendukung lainnya.
Peringatan Keras untuk Para Pemangku Kebijakan
Riyono menegaskan bahwa aksi "beli hutan" oleh warganet harus ditafsirkan sebagai warning atau peringatan untuk para pejabat terkait.
"Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegasnya.
Gerakan ini menyoroti urgensi perbaikan tata kelola hutan yang lebih transparan, accountable, dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.
Artikel Terkait
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Menteri Barbie Masa Kini
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana
Prodem Peringatkan Prabowo: Risiko Besar Jika Polri Dipindah dari Bawah Presiden
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Keadilan Restoratif atau Manipulasi Hukum?