Seruan Beli Hutan Viral: Sindiran Warganet Atas Kerusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Aceh & Sumatera

- Kamis, 11 Desember 2025 | 04:25 WIB
Seruan Beli Hutan Viral: Sindiran Warganet Atas Kerusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Aceh & Sumatera

Regulasi dan Proses Legal Pembelian Kawasan Hutan

Riyono menjelaskan, meski terdengar sederhana, pembelian atau penguasaan kawasan hutan sebenarnya diatur oleh sejumlah regulasi ketat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Pembayaran Penerimaan Negara di Bidang Kehutanan.
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan.

Prosesnya memerlukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh Menteri LHK, pembayaran tunai dalam Rupiah, serta kesediaan untuk diawasi pemerintah. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak, meliputi surat permohonan, identitas, rencana penggunaan, dokumen lingkungan hidup, dan dokumen pendukung lainnya.

Peringatan Keras untuk Para Pemangku Kebijakan

Riyono menegaskan bahwa aksi "beli hutan" oleh warganet harus ditafsirkan sebagai warning atau peringatan untuk para pejabat terkait.

"Aksi beli hutan oleh para netizen sebenarnya adalah warning kepada para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh. Ini sindiran soal rasa keputusasaan rakyat akibat kerusakan parah di Aceh dan Sumatera," tegasnya.

Gerakan ini menyoroti urgensi perbaikan tata kelola hutan yang lebih transparan, accountable, dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler