"Kami mendapat kuasa langsung dari pasangan AMIN untuk mengawal segala sesuatu baik secara advokasi maupun kepada orang orang yang mendukung kemenangan AMIN di Sumut," jelasnya.
Yance menyebut tim Hukum Nasional AMIN akan memberikan reward berupa uang kepada siapapun Sumut yang mau melaporkan atas tiga kategori yakni ASN, Polri dan TNI yang terlibat langsung dan mempengaruhi maupun menciderai UU Pemilu.
Baca Juga: Mabes Polri Minta Masyarakat Adukan ke Propam Jika Ada Polisi yang Tak Netral di Pemilu 2024
"Kita ingin uji apakah Pasal 494 UU Pemilu itu bekerja efektif atau tidak. Apakah Bawaslu betul betul memahami UU itu," tegasnya.
"Kami merasa bertanggung jawab mengawal proses pemilu ini agar berjalan sesuai UU. Jadi masyarakat jangan takut dilaporkan balik," imbuh Yance.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan