paradapos.com - Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dengan turun tangan langsung.
Pada pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas isu ini, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam rapat tersebut, besaran tarif pajak hiburan yang sebelumnya menjadi sorotan beberapa pelaku usaha dibahas bersama Presiden Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Isu ini terkait dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Insentif fiskal dalam UU HKPD memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas