PARADAPOS.COM -Revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran tengah jadi sorotan banyak pihak terutama kalangan pers saat ini. Pasalnya, ada poin pelarangan jurnalisme investigasi yang termaktub dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c dalam draf revisi tersebut.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar turut angkat bicara mengenai draf RUU tersebut. Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu tak ingin jurnalisme investigasi hilang dari aktivitas pers di Indonesia.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?” tegas Cak Imin dalam akun media X pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu memandang bahwa investigasi menjadi ruh dalam jurnalisme saat ini.
“Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Cak Imin juga akan membawa usulan ini ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," ungkap Cak Imin.
Menurut dia, revisi ini harus bisa melindungi masyarakat dari berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoax dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Desak Prabowo Batalkan Perjanjian Politik dengan Elite demi Bangun Kontrak Sosial Baru Bersama Rakyat
KWP Kena Somasi PDIP soal Pernyataan Gerombolan Sirkus, Dituntut Minta Maaf dan Cabut Laporan ke MKD
Dokter Tifa Ungkap Temuan Baru: Indikasi Dua Joko Widodo dalam Polemik Ijazah
Pakar: Amandemen UUD 2002 Jadi Akar Masalah, Presiden Bisa Bertindak Absolut