Setidaknya tiga isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, selanjutnya hapus out sourcing dan tolak upah murah (Hostum) serta tolak PHK dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Said Iqbal menambahkan, bagi kaum buruh, sidang 17 Juli besok adalah penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.
“Bilamana tidak, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” demikian Said Iqbal
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Menteri Barbie Masa Kini
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana