Eggi Sudjana: Bagaimana Jokowi Bisa Masuk UGM? Ijazah SMA-nya Saja Tidak Ada!

- Senin, 07 April 2025 | 17:20 WIB
Eggi Sudjana: Bagaimana Jokowi Bisa Masuk UGM? Ijazah SMA-nya Saja Tidak Ada!

Lanjut ke Mojokerto, meminta persetujuan KH Muhammad Asrori Muzakki dan Kiyai Heru Elyasa. Kontak pula ke Pak Abdul Hamid Malang, KH Abdul Halim Tuban, Ustadz Mudriq Al Hanan dan Pak Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe dari Solo. Mengontak Bunda Merry dan mendapatkan persetujuan sejumlah tokoh lampung. Lanjut ke Ustadz Muhammad Efan dari Medan, Rekan sejawat Akmal Kamil Nasution dari Kepri.


PERNYATAAN BERSAMA


Alhamdulillah, semuanya bersedia untuk turut memberikan dukungan kepada Gus Nur melalui pembacaan pernyataan bersama. 


Selain nama-nama tersebut, ada pula Dr Eggi Sudjana, SH MSi, Achmad Michdan, SH, KH Miqdad Ali Azka, LC, Kiyai Ahmad Zainudin (Cikampek), Azham Khan, SH, Cak Slamet Sugiyanto (Surabaya), Dr Muhammad Taufik, SH MH (Solo), Drs. H.M. Sani Alamsyah, SH, MBL, H. Zaenal Mustofa S.Pd, SH, MH (Solo), Habib Umar Assegaf ( Lampung), Ustadz Edi Azhari(Lampung), Ustadz Feri Salim( Lampung), Ustadz Firmansyah( Lampung), Ustadz Farurrozi( Lampung), Andhika Dian Prasetyo, SH MH (Solo), Riandianto, SH (Solo), Waliyana, SH MH (Solo), Muhammad Muchlisin, SH MH (Solo), R. Ahmad Nur Rido Prabowo, SH (Solo), Agus Susilo Muslih, SH (Solo), Nael Tiano, SH (Solo), Mahmud, SH, MH, CLA, Kurnia Tri Royani, SH, Ruslan Buton, Dr Ramadhani Akrom, Nur Widianto, S.Hum (Jogya), H. Asrul Harun, SH Mkn, DR Herman Kadir, SH MHum, Ida Nurhaida Kusdianti (Banten), Daeng Wahidin, Ustadz Ferry Koestanto, Gus Muhammad Abbas (Jateng) hingga Ustadz Alfian Tanjung.


Dalam pernyataan bersama, kami sampaikan empat hal yaitu:


Pertama, aktivitas yang dilakukan oleh Gus Nur adalah aktivitas yang terkategori penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah amar ma'ruf nahi munkar maupun ketika membimbing sumpah mubahalah, yang kesemuanya adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional. Hal mana, telah dijamin konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945.


Kedua, penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah maupun mubahalah, baik dalam bentuk menulis buku dan mempublikasikan materi muatannya, melaksanakan aktivitas dakwah amar ma'ruf nahi munkar, termasuk didalamnya melakukan sumpah mubahalah, bukanlah kejahatan. 


Karena itu, aktivitas dimaksud bukan   menyebar kebohongan yang menerbitkan keonaran, bukan menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, juga bukan penistaan agama, tidak melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1/1946, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.


Ketiga, hingga proses akhir pemeriksaan persidangan, *tidak ada satupun ahli maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang pernah melihat atau mengetahui ijazah asli Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA dan S-1.* 


Karena itu, segenap rakyat Indonesia memiliki hak atas kepastian keaslian ijazah asli Presidennya, agar tidak mewariskan legacy memalukan kepada genersi selanjutnya, karena Republik ini tertuduh memiliki Presiden berijazah palsu.


Keempat, Presiden Jokowi sebenarnya memiliki kesempatan untuk membuktikan ijazah aslinya dalam proses persidangan. Namun sayang, hingga proses pemeriksaan saksi dan ahli selesai, ijazah asli Jokowi tidak juga dihadirkan di persidangan.


Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, didasari atas keyakinan tidak terbuktinya tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Nur, maka kami merekomendasikan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud agar memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Gus Nur atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan. 


Jika tidak, kami khawatir putusan yang menghukum Gus Nur akan meruntuhkan wibawa peradilan dan memicu terjadinya pembangkangan rakyat. 


***


POLEMIK Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Minta Jokowi Taat Hukum Datang ke Sidang Bawa Ijazah Asli, Berani?



PARADAPOS.COM - Sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi akan kembali digelar pada Senin (31/10/2022) mendatang.


Kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana menantang Presiden Jokowi untuk hadir dalam persidangan dengan membawa ijazah sekolah asli yang dimilikinya.


Hal itu diucapkan Eggi Sudjana saat meminta Jokowi untuk datang ke persidangan dugaan ijazah palsu yang digugat oleh Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sebab, di sidang pada Selasa (18/10/2022), Jokowi selaku tergugat tak hadir ke persidangan.


Untuk itu, Eggi Sudjana meminta Jokowi untuk hadir ke pengadilan pada persidangan selanjutnya yakni Senin (31/10/2022) mendatang.


"Pak Jokowi dengan hormat juga harus taat hukum. Jadi tanggal 31 sudi kiranya datang supaya clear masalah ini, cass close dengan cara bawa ijazah aslinya dari SD, SMP dan SMA, kalau universitas kita ga gugat," ujar Eggi Sudjana dilansir dari Youtube Mimbar Tube, Minggu (23/10/2022).


Kata Eggi Sudjana, jika Jokowi tak bisa hadir karena kesibukannya sebagai kepala negara, maka bisa saja dia diwakili oleh kuasa hukumnya.


Namun harus ada surat kuasa yang ditandatanganinya secara langsung.


"Bawalah ijazah asli pak Jokowi ke pengadilan. Kalau bapak Jokowi tidak sempat karena sibuk, (karena) kepala negara yang luar biasa boleh kasih kuasa tapi tanda tangan basah. Jangan ga ada tanda tangannya. Kemarin dari kejaksaan konfirmasi bilang belum ada pemberian kuasa," papar Eggi Sudjana.


Menurutnya, hal ini merupakan aturan hukum tanpa ada sedikitpun tendensi kepada Jokowi.


"Ini ilmu hukum tidak ada like and dislike. Betul-betul karena penegakan hukum," kata dia.


Selain itu, Eggi Sudjana juga berharap agar kliennya dalam hal ini Bambang Tri diperkenankan hadir ke persidangan.


Sebab, saat ini Bambang Tri tengah ditahan oleh Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.


"Dan Bambang Tri juga boleh datang dong, jangan ditahan. Saya udah bilang di sidang kemarin tangal 18 kepada majelis hakim agar Bambang Tri bisa datang karena dia prinsipal sebagai penggugat," tutur Eggi Sudjana. 


Eggi Sudjana lantas mengutip tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.


"Karena menurut Perma nomor 1 tahun 1956 apabila ada perkara perdata dan pidana maka tolong erdata didahulukan," kata Eggi Sudjana.


"Karena menyangkut hak kepemilikan, dalam hal ini konteksnya ijazah itu hak properti yang dimiliki Bambang Tri hasil penelitian, survei dia bikin bukui tu milik dia. Jadi kenapa ko harus ditahan di polisi. Harusnya Perma itu sangat bisa dijadkan dasar hukum," ujar Eggi Sudjana. 


***

Halaman:

Komentar