PARADAPOS.COM -Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.
“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Pemindahan administrasi wilayah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang kini memicu polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Jimly menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek budaya dan sejarah dalam menentukan status wilayah, bukan hanya garis administratif atau geografis.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting daripada garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga, semuanya milik NKRI,” kata Jimly.
Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini dianggap tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
Pernyataan Jimly menambah daftar tokoh yang mengkritisi keputusan Kemendagri dan mendorong penyelesaian sengketa ini dengan prinsip keadilan dan pendekatan kekeluargaan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejaksaan Dinilai Gamang Tangani Kasus Roy Suryo-Tifa karena Hasil Forensik Ijazah Jokowi Belum Meyakinkan
Supertanker Iran Masuk Perairan Indonesia, Pengamat Sebut Ada Operasi Senyap di Balik Pergerakan Kapal
Sri Bintang Pamungkas Viral Usai Sebut Kompleks Hambalang Berisi “Cowok-Cowok Ganteng”
Fahri Hamzah: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden Sejak Seperempat Abad Lalu