PARADAPOS.COM -Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
"Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.
"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Sebut Ada Upaya Sistematis Lumpuhkan Tiga Agenda Prabowo Lewat Serangan ke Sjafrie Sjamsoeddin
Kaesang Targetkan Dapil Jawa Tengah V, Pengamat: Tak Ada Jaminan Meski Putra Jokowi
Pengamat: Prabowo Perlu Berani Beri Kursi Menteri untuk PDIP di Tengah Elektabilitas yang Anjlok
Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo di Dua Survei, Pengamat: Isyarat Skenario Politik di Balik Layar