PARADAPOS.COM -Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel hanyalah bagian kecil dari perilaku koruptif para loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Demikian penegasan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.
"Penangkapan Noel hanya bagaikan setitik nila dlm belanga korupsi yg dilakukan oleh Jokower/Termul," tulis Said Didu.
Said Didu meminta publik bersabar menunggu dibongkarkanya sederet kasus korupsi yang melibatkan loyalis Jokowi.
"Tunggu aja terbukanya karupsi infrastruktur, Bansos, pelepasan 5 juta ha hutan, pemberian ribuan izin tambang, penggusuran tanah rakyat spt PIK-2, Judol, dana desa, IKN, utang, dll," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa penggarongan duit negara oleh loyalis untuk segera dihentikan.
"Kesombongan dan perampokan Jokower memang harus diakhiri," pungkas Said Didu.
Noel sendiri dikenal publik sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Pilpres 2019. Menjelang Pilpres 2024, Noel beralih mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian membawanya dipercaya menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Diketahui, Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi menjadi tersangka pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers di di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, 10 orang yang resmi tersangka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.
Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo
Karma Politik Bahlil, Kini Kepemimpinan Golkar Mencari Trah Militer dan Trah Soeharto!
Prabowo Diyakini Akan Tiru Ketegasan SBY Berantas Korupsi
Terbaru! UGM Ungkap Alasan Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs, Oh Ternyata...