paradapos.com-Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg yang masih menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah kami konfirmasi kepada Departemen Agama (Depag) ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya,” kata Jajang, pada paradapos.com, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah caleg tersebut telah memenuhi persyaratan pengunduran diri.
“Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas pengunduran diri apalagi SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan,” tuturnya.
Dengan demikian, Jajang menyampaikan pada KPU untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU, sesuai dengan tata cara dan prosedur terkait syarat pencalonan anggota DPRD.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Diduga Tak Bisa Hidup Tenang Sebelum Kasus Hukum Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?