Baca Juga: Caleg DPRD Ciamis dari PKS Diduga Merangkap Sebagai P3K, Ini Penjelasannya?
“Diketahui KPU telah melaksanakan tupoksi-nya dengan profesional melakukan pembatalan terhadap caleg yang bersangkutan,” ujarnya.
Pasalnya, sampai dengan waktu yang diberikan, caleg yang bersangkutan tidak dapat memenuhi untuk menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai syarat dalam pencalegan tersebut.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Ciamis Mahbub Ali Muhyar, S.I.P., saat dikonfirmasi paradapos.com sedang dalam kesibukan aktivitas kegiatannya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Mohon maaf, saya masih memfasilitasi bimtek,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis, 28 Desember 2023.
Sedangkan caleg yang bersangkutan masih belum dapat dihubungi baik lewat saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia