Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan nya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediajambinews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MotionTrade Lite vs Pro: Review Fitur & Keunggulan untuk Pemula dan Profesional
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Proyeksi Kinerja Kuartal IV-2025: Analisis Lengkap dan Dampak Akuisisi Hilong 106
Struktur Kepemilikan CTRA: Keluarga Ciputra Kuasai Mayoritas Saham
BI Beli SBN Rp270 Triliun: Tujuan, Rincian, dan Strategi Jaga Rupiah