paradapos.com | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Menurut Luhut, ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Kembali [ke tarif pajak] yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Luhut Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin Dengan Alasan Hanya Untuk Mengurangi Polusi Udara
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.
Surat Edaran tersebut, menurutnya, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat