Pengacara Kondang Hotman Paris dan Biduan Dangdut Inul Temui Luhut, Akhirnya Kenaikan Pajak Hiburan Batal

- Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris dan Biduan Dangdut Inul Temui Luhut, Akhirnya Kenaikan Pajak Hiburan Batal

paradapos.com | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Luhut, ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Kembali [ke tarif pajak] yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Luhut Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin Dengan Alasan Hanya Untuk Mengurangi Polusi Udara

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.

Surat Edaran tersebut, menurutnya, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.

Halaman:

Komentar